Hukuman Penebar Pornografi Ponsel

Oleh Nanang Suryana | Selasa, Februari 23, 2010 | , | 1 Komentar »

Setiap negara mempunyai peraturan dan hukum yang berbeda, selain itu pelaksanaan atau ketegasan penegakan hukumnya juga berbeda. Membaca dari berbagai sumber yang memberitakan bahwa ada seorang mahasiswa dihukum karena sengaja mengoperasikan situs porno ponsel.

Hukuman yang diterima pelaku tersebut cukup berat yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar US$ 2928 atau sekitar Rp 30 juta. Mahasiswa yang berada di negeri china tersebut ditangkap dan dihukum karena mengoperasikan situs pornografi yang bisa diakses lewat ponsel.


Dikutip dari GlobalTimes, Senin (22/2/2010), Chen (nama pelaku) yang baru berusia 24 tahun ini masih kuliah di sebuah perguruan tinggi propinsi Jiangsu. Ia menyewa server di luar negeri untuk menjalankan website pornonya, yang berdiri pada April 2009.

Chen terbukti melakukan upload total sebanyak 570 gambar erotis dan 1395 video porno di website tersebut. Dia pun berhasil meraup untung dari iklan yang cukup lumayan, yakni sebesar US$ 1356.

Aparat di China memang amat gencar memberangus konten mesum di dunia maya. Operator China Mobile telah memblokir total 626 website pornografi mobile.

Negeri china sangat gencar sekali memmbendung dan memberantas pornografi, lantas bagaimanakah di negeri kita? Anda semua bisa menilai sendiri.

Artikel Terkait:

1 Komentar

  1. anjrot // 4:55 PM  

    very good...

Posting Komentar

Silahkan isi komentar. Saya akan berusaha berkunjung balik ke blog/website Anda yang telah berkomentar.

Jika Anda merasa postingan blog ini bermanfaat, Anda bisa berlangganan melalui email tentang update terbaru.